Korupsi
Ditangkap KPK, Partai Nasdem Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Bupati Cianjur
Kamis, 13-12-2018 - 10:32:18 WIB
Irvan Rivano Muchtar
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Partai NasDem menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 yang menjeratnya.

Apalagi yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPW Garda Pemuda NasDem. "Kita tidak ikut campur lagi karena yang bersangkutan sudah mundur," kata Ketua DPP Nasdem Irma Suryani Chaniago, Kamis (13/12/2018).

Hal ini, tambah Irma, sesuai dengan kebijakan partai terkait kader yang terlibat kasus korupsi harus mengundurkan diri dari jabatannya di Parta Nasdem.

Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Cianjur, Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady.

Bupati Cianjur bersama Rosidin dan Cecep Sobandi diduga telah meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 Miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.

Sedangkan, Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy berperan menjadi perantara dalam pemberian transaksi dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur. Namun, Cepy hingga saat ini masih melarikan diri.

Atas perbuatanya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***



 
Berita Lainnya :
  • Ditangkap KPK, Partai Nasdem Ogah Beri Bantuan Hukum kepada Bupati Cianjur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berlangsung Ketat, Seleksi Beasiswa Prestasi S1 PHR Masuki Tahap Akhir
    02 Sah Diresmikan, RCH Diharapkan Jadi Wadah Lahirnya Karya Insan Ekraf Riau
    03 BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Lahan Mudah Terbakar
    04 173 Guru di Rohil Terima SK PPPK dari Pj Gubernur Riau
    05 UMKM Binaan PHR Raup Cuan Jutaan Rupiah di Supplier Engagement Day 2024
    06 Pj Gubri Usulkan 3 Nama Untuk Calon Pj Bupati Inhil
    07 BRK Syariah Edukasi Pentingnya Menabung
    08 Pj Gubri Minta Pemko Pekanbaru Perketat Aturan Proyek Galian Kabel & Pipa di Jalan Protokol
    09 FKPMR dan PPMR Sampaikan Pernyataan Sikap Lansung Ke DPP Sejumlah Partai
    10 Prakiraan Cuaca BMKG, Waspada Hotspot Mulai Bermunculan di Riau
    11 Rakerprov KONI Riau Tahun 2024 Resmi Dibuka
    12 Apresiasi Kepedulian PHR, Warga Terdampak Beri Respon Positif
    13 Sengkarut Kabel Fiber Optik yang Semrawut Jadi Perhatian Serius Pemkot Pekanbaru
    14 Berjasa Bagi Riau, 31 Warga Riau dapat Hadiah Umroh dari Pj Gubri SF Hariyanto
    15 Gerak Cepat, PHR Pulihkan Operasional dan Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak
    16 Pj Gubri Tinjau 3 Titik Ruas Jalan Rusak di Pekanbaru
    17 RUPS PT SPR Langgak, Yan Dharmadi Ditunjuk Komisaris, Ahmad Sabidi Jabat Direktur
    18 PHE Gelar Sharing Knowledge Bersama Sosok Inspiratif
    19 Waspada Hotspot Mulai Bermunculan di Riau
    20 FKPMR dan PPMR Keluarkan Pernyataan Sikap, Ini Tanggapan Pj Gubernur SF Hariyanto
    21 Bantu Awasi Pekerjaan di Blok Rokan dan Hasilkan Efisiensi, PHR Beri Penghargaan ke Kejati Riau
    22 Besok Malam KONI RIAU Gelar Rakerprov
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau