Jokowi Disebut Tak Tandatangani UU KPK Baru
Jumat, 18-10-2019 - 13:18:09 WIB
Presiden RI Joko Widodo.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. UU KPK baru itu sudah resmi diundangkan per 17 Oktober dan diberi nomor, yakni Nomor 19 Tahun 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Tri Wahyuningsih, Jumat (18/10).

"Iya (tidak ditandatangani Jokowi)," kaya Tri kepada CNNIndonesia.com. Namun, Tri tak menyebut alasan Jokowi tidak menandatangani UU KPK yang baru tersebut.

Tri menyebut UU KPK itu resmi diundangkan meskipun tak ditandatangani presiden sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat 5 UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun saat ini meski sudah diberi nomor dan jadi lembaran negara, UU KPK belum bisa disebarluaskan.

"Namun file belum dapat disebarluaskan terlebih dahulu," ujarnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menolak menjawab pertanyaan seputar penandatanganan UU KPK maupun wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Staf Khusus Presiden Adita Irawati juga tak mau berkomentar apakah Jokowi meneken UU KPK hasil revisi atau tidak.

UU KPK hasil revisi resmi berlaku setelah diundangkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU KPK ini masuk lembaran negara Nomor 197 dan diundangkan 17 Oktober.

Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah dikirim ke presiden untuk disahkan.

Presiden, dalam waktu paling lama 30 hari dari waktu RUU itu disetujui DPR dan pemerintah, mengesahkan RUU tersebut. Jika dalam jangka waktu itu tak ditandatangani presiden, maka RUU tersebut sah dan wajib diundangkan.

DPR telah telah menyerahkan perbaikan dokumen UU KPK hasil revisi kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Terdapat sejumlah salah ketik atau typo dalam UU KPK yang sudah disahkan pada 17 September lalu. (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Jokowi Disebut Tak Tandatangani UU KPK Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    02 Pj Gubri SF Hariyanto Apresiasi Semua Pihak Jalur Mudik di Riau Lancar
    03 Rayo Onom di Baserah, Kadisbud Riau: Segera Daftarkan Buah Golek untuk Warisan Budaya
    04 Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah
    05 Cuaca Cerah Berawan namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    06 BMKG Pekanbaru Rilis Cuaca Ekstrem di Riau Hingga Tanggal 21 April
    07 Pj Gubri SF Hariyanto Rayakan "Ayi Ayo Onam" Bersama Ribuan Masyarakat Kampar
    08 Gagalkan Pencurian Aset Pemprov Riau, Tujuh Anggota Satpol PP dapat Penghargaan
    09 Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp.6.000 per Gram
    10 Pj Gubri Carikan Solusi Kemacetan Persimpang SKA
    11 Meski Cerah Berawan Namun Tetap Waspada Hujan disertai Angin Kencang dan Petir
    12 Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Flyover Panam
    13 Pj Gubri Pastikan Riau Telah Siap Untuk Gernas BBI/BBWI 2024
    14 Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas
    15 PBB Cemas Situs Nuklir Iran Jadi Target Empuk Balas Dendam Israel
    16 Harga Minyak 'Mendidih' Usai Israel Pertimbangkan Balas Serangan Iran
    17 Anggap Kekalahan Indonesia Kontroversial, Erick Thohir Kirim Surat Protes ke AFC
    18 Pemprov Riau Tak Berlakukan WFH ASN
    19 Pj Gubri SF Hariyanto Pimpin Apel Pagi Bersama Usai Libur Lebaran
    20 Waspada Ada Potensi Hujan di Sebahagian Besar Wilayah Riau.
    21 Meski Bermain Agresif Timnas U23, Harus Terima Kekalahan
    22 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau