Pimpinan Divonis Langgar Etik, KPU Diminta Evaluasi Situng
Sabtu, 12-10-2019 - 11:33:00 WIB
Petugas Situng di Pemilu 2019.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengkaji ulang konsep pengelolaan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) yang diterapkan lewat Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan evaluasi e-rekap jadi penting setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Situng.

Terlebih lagi, kata Titi, KPU berencana membuat proyek percontohan (pilot project) penerapan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020.

"Saya kira juga penting mendengar para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi permasalahan secara lebih utuh. Sehingga di Pilkada mereka tidak lagi harus berhadapan dengan persoalan-persoalan seperti ini," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/10).

Titi berkata KPU juga harus belajar dari beberapa putusan DKPP lainnya. Sebab selain putusan terkait Situng, DKPP juga pernah memutus dua komisioner melanggar etik.

Pada Rabu (10/7), DKPP memutus Komisioner Ilham bersalah dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Hanura Sisca Dewi. Kemudian DKPP memerintahkan Ilham dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.

Pada hari yang sama, DKPP memberi teguran keras pada Komisioner KPU Evi Novida Ginting dan Wahyu Setiawan. Lima komisioner lainnya juga mendapat teguran. Evi pun dicopot dari jabatannnya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.

Titi berucap evaluasi dibutuhkan agar kerja KPU ke depan tidak terhambat pelanggaran kode etik yang muncul karena ketidaksengajaan pimpinan.

Menurutnya, bisa saja KPU tak merasa bersalah dalam menerapkan kebijakan. Karenanya butuh pengkajian ulang dan masukan dari pihak eksternal.

"Jadi putusan DKPP mestinya dianggap sebagai sebuah evaluasi, bagian dari evaluasi internal untuk memperkuat kelembagaan KPU," tutur dia.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Komisioner KPU Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Ilham yang saat Pemilu 2019 membawahi Divisi Teknis KPU dinilai bertanggung jawab secara etik terkait kesalahan input data Situng.

"Namun menurut DKPP, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang, Rabu (9/10). (CNI)



 
Berita Lainnya :
  • Pimpinan Divonis Langgar Etik, KPU Diminta Evaluasi Situng
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
    02 Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
    03 Tim U-23 Indonesia Optimistis Redam Korea Selatan
    04 Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
    05 Siswa SMAN 8 Pekanbaru Banyak Lulus SNBP di Perguruan Tinggi Ternama
    06 Masih Ada Hujan di Riau
    07 Dekati Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan, Kanwil DJP Riau Kumpulkan Asosiasi se-Riau
    08 Pj Gubri Siap Jalankan Arahan Wapres Terkait Penanggulangan Bencana
    09 Pemprov Riau Gesah Persiapan Tari Massal untuk Event BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
    10 Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
    11 Masih Ada Hujan, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    12 OJK Riau Gelar Coaching Clinic Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Bagi 38 PUJK di Riau
    13 Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pekanbaru Stabil Pasca Idul Fitri
    14 Pemprov Riau Sediakan 150 Stand UMKM Gratis di Gernas BBI dan BBWI, Begini Cara Daftarnya
    15 Israel Bersiap Giring Warga Palestina dari Rafah usai Tertunda
    16 Maret 2024, Impor Beras dan Gandum Melonjak
    17 Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
    18 Disebutkan Media Korea, Shin Tae Yong Senjata Paling Berbahaya Indonesia
    19 Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
    20 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    21 Hujan Sepanjang Hari, Waspada Petir Dan Angin Kencang
    22 Wujudkan Misi Untuk Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Buletin Satu - News information About Riau